Bebas Karena Corona, Bukannya Tobat, Pria Ini Malah Nekat Perkosa Tetangganya

Bebas karena corona

TOPMETRO.NEWS – Bebas karena corona (red, keluar dari penjara), bukannya langsung bertobat. Mantan narapidana bernama Iswahyudi (28) ini malah bikin ulah tak terpuji. Pemuda yang tinggal di Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap polisi karena memerkosa wanita yang merupakan tetangganya sendiri.

Parahnya, aksi pemerkosaan itu terjadi saat Iswahyudi membawa paksa korban ke sebuah gubuk di tengah sawah, dibawah ancaman sebilah pisau.

Bebas karena Corona, Perkosa Wanita Tetangga

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, penangkapan terhadap Iswahyudi dilakukan aparat sehari setelab korban mengalami pelecehan seksual, Sabtu (9/5/2020) dini hari.

“Pada Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, kita menerima laporan seorang perempuan. Dia melaporkan telah mengalami perbuatan tidak senonoh yaitu diperkosa oleh seseorang,” kata Arman seperti disiarkan suara.

ARTIKEL UNTUK ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

Arman menceritakan, kasus ini bermula ketka korban pulang dari Kota Banyuwangi diantar seorang temannya.

Diancam Sebilah Pisau

Namun, setibanya di sekitar lokasi kejadian, yakni jalan area persawahan Kecamatan Glagah, korban dihadang dua orang pria.

Korban dan temannya pun langsung diancam dengan sebilah pisau oleh salah seorang pelaku. Saat itu, rekan korban yang ketakutan langsung melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian bersama kedua pelaku.

Setelah itu, korban dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan itu. Disitulah korban diperkosa pelaku Iswahyudi.

“Kemudian dua orang pelaku yang menghadang itu salah satunya menyetubuhi korban dengan ancaman, di pondok di areal sawah. Kemudian terjadilah perbuatan yang tidak semestinya dilakukan itu,” ujar Arman.

Rekan Pelaku Diburu Polisi

Usai kejadian itu, pelaku berhasil diamankan di sekitar rumahnya oleh personel Polsek Glagah dibantu Resmob Polres Banyuwangi.

Sementara seorang rekan pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus itu sedang diburu aparat kepolisian.

“Satu orang yang ditangkap merupakan residivis. Baru saja bebas kemarin itu. Saat ini, kita masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga merupakan pelaku yang membawa senjata tajam dan menodong korban,” ujar Arman.

Atas perbuatan cabulnya itu, Iswahyudi dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

BACA SELENGKAPNYA | Isteri Keluar Rumah, Suami Perkosa Adik Ipar yang Masih SMP

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, perkosa adik ipar, itulah yang dilakoni seorang pria berinisial FR.

Warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai ini dilaporkan tega perkosa adik ipar sendiri. Ironisnya aksi bejat pelaku dilakukan di rumah saat sang istri sedang keluar rumah. Diketahui, korban asusila itu berinisial AA (14) yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama.

“Perbuatan hina pelaku terkuak ketika istri pelaku sekaligus kakak kandung korban pulang dari berpergian, tepatnya Minggu (9/2/2020) siang. Saat hendak masuk ke dalam rumahnya di Kecamatan Dumai Timur, mendapati pintu rumah tertutup rapat,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira.

reporter | Dpsilalahi
sumber | suara/terkini

Related posts

Leave a Comment